PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah media massa memberitakan tentang penangkapan Reza (20), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang dituduh sebagai pelaku perampokan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Belakangan, ternyata kepolisian tidak cukup alat bukti untuk perkara yang dialami seorang anak polisi itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Riau, Baharuddin, kepada wartawan, Senin siang (13/1/2014) menyayangkan insiden salah tangkap oleh kepolisian tersebut.

"Saya sudah melihat foto-foto rekam medis anggota saya. Kondisinya sangat memprihatinkan karena dia dianiaya oleh anggota kepolisian sebelum ada pembuktian bahwa dia bersalah," kata Baharuddin.

Reza sebelumnya pada Sabtu (11/1/2014) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru karena diduga sebagai salah satu pelaku perampokan ATM.

Namun akhirnya Reza dibebaskan karena tidak ada bukti kuat atas tuduhan tersebut.

Pihak keluarga Reza melaporkan kasus salah tangkap tersebut ke Divisi propam Polda Riau dengan tuduhan penganiayaan. Dalam peristiwa penangkapan itu, Reza mengalami luka memar dibagian wajah dan sebagian tubuh lainnya.

Seharunya menurut dia hal itu tidak perlu terjadi dan aparat kepolisian telah gegabah melakukan sebuah penangkapan terhadap orang yang tak bersalah.

Sedangkan pelaku kejahatan saja yang benar-benar terbukti, demikian Baharuddin, tidak boleh diperlakukan seperti itu (dianiaya), apa lagi dia tidak terbukti dalam kasus yang dituduhkan itu. "Secara pribadi saya sangat menyayangkan insiden salah tangkap ini," kata dia.

Baharuddin juga meminta agar pihak kepolisian segera mengklarifikasi kabar yang telah tersebar ke masyarakat melalui media yang menyatakan Reza adalah pelaku perampokan. "Saya juga meminta agar media juga mengklarifikasinya dan jangan terlalu memvonis bersalah orang yang belum tentu bersalah," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa sehari setelah penangkapan Reza, telah banyak beredar berita melalui internet (online) maupun koran-koran di Riau bahwa anggota Satpol-PP Pekanbaru perampok ATM. "Berita seperti ini sangat kami sayangkan. Sedangkan yang benar bersalah saja harus memalui proses panjang hingga vonis pengadilan. Ini tidak, langsung vonis bersalah saja lewat kabar," katanya.

Kasatpol-PP juga meminta agar media segera mengklarifikasi berita tersebut agar dapat menetralisasi keadaan. "Karena akibat berita-berita tersebut, pihak keluarga menjadi tersakiti. Termasuk kami juga di Kesatuan Polisi Pamong Praja," katanya.(fzr/ant)