PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menetapkan seorang dari lima korban salah tangkap atas tuduhan perampokan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) justru malah sebagai tersangka melawan petugas.

"Seorang dari lima orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial R," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Senin sore (13/1/2014).

Namun R menurut Arief bukanlah tersangka kasus kerampokan ATM perbankan seperti yang dicurigai sebelumnya. Dia menurut Arief, hanya dikenakan pasal 214 KUHP karena melawan petugas saat hendak diamankan pada akhir pekan lalu.

Sebelum menangkap R dan tiga rekannya, aparat telah lebih dulu menyergap Reza (20), seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru. Namun Reza kembali dibebaskan setelah petugas tidak menemukan apat bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Reza sebelumnya diamankan saat berkendara mobil Toyota Avanza bersama empat rekannya yang berhasil kabur. Tidak lama kemudian, aparat berhasil menangkap empat orang tersebut namun kembali membebaskan tiga diantaranya karena tidak juga memiliki bukti yang kuat terkait tuduhan perkara perampokan.

Kepolisian hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, hanya saja dalam perkara yang melenceng, yakni percobaan melawan petugas. "Anggota di lapangan ceriga terhadap mereka, karena mencoba kabur dari sergapan. Saat mobilyang mereka kendarai dicoba untuk diberhentikan, mereka malah kabur," katanya.

Kondisi tersebut yang kemudian menurut dia membuat anggota emosi hingga 'membabi-buta' dengan menganiaya Reza hingga babak belur. Perkara penganiayaan Reza yang juga anak seorang penyidik kepolisian kemudian dilaporkan ke Bidang Propam Polda Riau.(fzr/ant)