TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menilai Pemerintah Kabupaten Kuansing melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV pada Senin (23/1/2017) lalu.
"Kan ada pejabat yang turun pangkatnya, dari eselon III ke eselon IV tanpa ada kajian. Ini sudah salah," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg kepada GoRiau.com, Rabu (25/1/2017) siang di Telukkuantan.Menurut pria yang akrab disapa Cak Mus ini, rotasi dan mutasi memang hak preogratif dari Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Mursini - Halim.
"Kendati demikian, hendaknya rotasi dan mutasi tetap mengacu kepada aturan, terutama UU ASN," ujar Cak Mus menyayangkan.
Turun eselon, lanjut Cak Mus, merupakan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut sudah dilakukan pengkajian. Tentunya, sebelum ada sanksi turun pangkat, harus ada surat peringatan.
"Nah, kita kembalikan lagi ke pribadi masing-masing pejabat yang turun pangkat tersebut. Jika mau menempuh jalur hukum, silahkan. Jika tidak, ya diam saja. Berpulang ke diri masing-masing," jelas Cak Mus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada pelantikan 23 Januari 2015, beberapa pejabat diturunkan pangkatnya tanpa adanya alasan yang pasti. Menurut Cak Mus, kondisi tersebut tentu merusak karir dari seorang PNS. *** #KUANSING