BANGKINANG - DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna tentang pokok pikiran DPRD Kampar tahun 2021, Senin (9/3/2020) kemarin.

Rapat ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal didampingi wakil ketua DPRD Kampar Toni Hidayat dan Repol.

Pokok pikiran DPRD Kampar untuk 2021 disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kampar yang hadir pada rapat paripurna ini. Surat keputusan tentang pokok pikiran disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Ramlah.

Faisal dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sudah disepakati pada hasil rapat musyawarah DPRD Kampar pada 2 Maret 2020 lalu. Dan tujuan rapat ini digelar, kata Faisal, adalah untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD Kampar untuk tahun 2021.

Sehubungan dengan telah disetujui pokok pikiran DPRD Kampar secara bersama, ketua DPRD Kampar dari Partai Gerindra ini meminta kepada Sekretaris Dewan membacakan surat keputusan DPRD Kampar.

Dan adapun salah satu surat keputusan DPRD Kampar yang dibacakan oleh Sekwan ini adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang, nomor 23 tahun 2014, dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. ***