
BENGKALIS, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis kembali program penting, yakni penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Kesepahaman dilakukan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung DPRD Bengkalis, Selasa (10/3/2015).
Penandatanganan MoU dilakukan Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan Kepala Kejari Bengkalis, Mukhlis disaksikan para ketua fraksi dan anggota DPRD Bengkalis. Dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dihadiri Asisten Tata Praja, H Amir Faisal.
Ketua DPRD Bengkalis dalam sambutannya mengatakan, bahwa kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Hanya saja baru pada kesempatan ini baru dapat terlaksana.
Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan Kajari Bengkalis, Mukhlis menandatangani kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara.''Melalui kerjasama ini kita berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat membantu anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum perdata maupun tata usaha negara dan permasalahan yang menyangkut hukum lainnya,'' ujar Heru Wahyudi.
Selaku pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru juga mengimbau kepada anggota DPRD Bengkalis, dengan adanya MoU bantuan hukum ini, sebagai wakil rakyat kiranya dapat bekerja sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan Kajari Bengkalis, Mukhlis saling bertukar naskah kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara.''Berkenaan dengan itu, mohon kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis beserta alat kelengkapan dewan pro aktif dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan hukum yang terkait dengan lembaga yang kita cintai ini,'' ujarnya.
Ditambahkan Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis ini, kerjasama ini tidak hanya sebatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara saja, tapi juga dalam bidang legal drafting dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Amanah UU
Sementara itu Kajari Bengkalis, Mukhlis mengatakan, sesuai amanah undang-undang, bahwa Kejaksaan sebagai pengacara pemerintah tanpa dibayar mewakili negara terhadap persoalan yang timbul terutama terhadap hukum perdata dan tata negara.
Asisten Tata Praja H Amir Faisal (dari kiri), Kajari Bengkalis H Mukhlis, Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Zulhelmi.''Kejaksaan menawarkan diri bukan karena murahan. Tapi sesuai diamanahkan undang-undang, Kejaksaan diberikan wewenang sebagai pengacara negera. Marilah kita bersama-sama membangun negeri ini ke depan,'' ajak Kajari.
Dipaparkan Kajari, banyak persoalan hukum yang terjadi hari ini bukan karena tidak tahu atau tidak mengerti persoalan hukum, tapi hanya masalah kebablasan saja. ''Untuk itu melalui kerjasama ini, mari kita sama-sama mengingatkan dan saling mengawasi agar tidak kebablasan,'' ujarnya.
Anggota DPRD Bengkalis menghadiri penandatanganan mou antara DPRD Bengkalis dengan Kejari Bengkalis.Dipaparkan Kejari, sesuai kodratnya, manusia memiliki sifat salah. Daka dari itu diperlukan kerjasama dan saling mengingatkan, sehingga tidak melenceng dari aturan yang berlaku demi membangun Kabupaten Bengkalis ke depan.
Anggota DPRD Bengkalis menghadiri penandatanganan mou antara DPRD Bengkalis dengan Kejari Bengkalis.''Bapak-bapak dan ibu-ibu yang ada di DPRD, awasi juga kami di Kejaksaan. Kalau ada hal-hal yang melenceng dari ketentuan yang kami lakukan, tolong juga ingatkan kami. Ke depan kita saling mengingat untuk membangun Kabupaten Bengkalis yang saya yakin, seluruh Indonesia memandang Kabupaten Bengkalis ini daerah kaya. Untuk itu, dengan kekayaan yang dimiliki Bengkalis ini mari kita gunakan dan manfaatkan untuk pembangunan negeri ini sebaik mungkin. Baik pembangunan fisik, mental dan sebagainya,'' ujar Kajari. ***
Kajari Bengkalis, Mukhlis menyampaikan pemaparan terkait persoalan hukum yang sering terjadi di lembaga pemerintahan.