JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani heran karena partisipasi pengusaha dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak masih rendah. Padahal ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang mau membersihkan catatan buruk pajak mereka lewat pengampunan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo kepada wartawan, Senin (12/12/2016) di Jakarta.

"Oleh karena itu, bu Menkeu mengajak para pelaku usaha tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Karena begitu periode terakhir tax amnesty ini berakhir pada Maret 2017 mendatang, maka tak ada lagi ampun bagi mereka yang masih saja tidak jujur dalam memenuhi kewajiban pajaknya," tukasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo juga mengatakan, pada rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Keuangan beberapa hari lalu telah memberikan masukan terkait penanganan program tax amnesty, baik tentang sosialisasi dan layanan di tingkat bawah, yang memang menurut DPR perlu ditingkatkan, apalagi untuk wilayah Indinesia Timur.

Dan biasanya, kata Donny, memang wajib pajak (WP) memanfaatkan program Pengampunan Pajak ini di akhir periode, seperti yang terjadi pada Periode Pertama yang berakhir pada akhir September kemarin.

"Menurut saya aksi damai 2 Desember lalu tidak mempengaruhi dunia usaha untuk ikut atau tidak ikut program pengampunan pajak, karena program ini adalah hak WP dan rugi jika haknya tidak digunakan," katanya.

Donny menegaskan program Tax Amnesty ini adalah produk Undang-Undang, maka para pengusaha akan berpikir cerdas, karena program ini akan berjalan terus dan berakhir Maret tahun depan, baik ada aksi maupun tidak ada aksi.

"Mengingat program Tax Amnesty adalah hak WP, termasuk pengusaha, maka manfaatkanlah program ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Politisi NasDem ini pun menuturkan jika dirinya ikut program ini karena memang ada aset aset perolehan lama yang memang belum dilaporkan, sayang jika hak kita yang diberikan oleh negara tidak digunakan. Karena setelah program Pengampunan Pajak ini berakhir, maka ketentuan perpajakan normal dan denda tetap diberlakukan.

"Dan itu akan lebih besar biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha jika masih punya kewajiban pelaporan pajak yang tidak sesuai," tegasnya.

Terkait optimisme Pemerintah yang memperkirakan hingga akhir Desember 2016 dana tebusan bisa mencapai target Rp 165 triliun dan dana repatriasi bisa mencapai target Rp 1000 triliun, Donny pun merasa optimis target tersebut akan mampu dicapai Pemerintah.

"Saya optimis dana tebusan bisa mencapai 165T sesuai target dari pemerintah, dan sebagian besar saya lihat memang dari faktor deklarasi baik dalam negeri maupun luar negeri," katanya. ***