DUMAI – Pemerintah Kota Dumai bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sosialisasi bagi UMKM agar memahami kiat-kiat melindungi usahanya dari plagiarisme.

Sosialisasi KI bertemakan "Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda Di Era Gigital" digelar di Hotel Grand Zuri Dumai, Kamis (29/9/2022).

GoRiau

"UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional untuk sumber pendapatan baru, pembukaan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan di Kota Dumai. Harapan kami, Kemenkumham Riau turut mendukung dan mengarahkan para pelaku usaha agar mendapatkan perlindungan hak cipta, merek, paten dan sebagainya sehingga dapat bersaing secara sehat," kata Asisten III Sekretariat Kota Dumai, Mhd Syafei mewakili Walikota Dumai Paisal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mendukung apa yang disampaikan Pemerintah Kota Dumai. Dia menyatakan ada 16.134 perusahaan industri kecil dan menengah di Kota Dumai yang berpotensi menjadi roda penggerak ekonomi. Untuk itu, jajarannya akan siap mendukung perlindungan terhadap pelaku usaha tersebut.

GoRiau

"Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak bumi, gas alam dan tambang lainnya lama kelamaan akan habis. Saat ini, potensi Kekayaan Intelektual (KI) dari kepemilikan royalti dan franchise menjadi primadona dunia. Mari kita melek KI dan siapkan diri bersaing di era digital ini," sebut Kakanwil.

Dalam acara ini, turut dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lancang Kuning Dumai dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Dumai dalam bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang turut disaksikan Staf Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase.

GoRiau

Sertifikat Hak Cipta bagi Pasporku dengan jenis ciptaan Program Komputer dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai disampaikan Fajar Lase kepada Rejeki Putra Ginting sebagai Kepala Kanim Dumai. Penyerahan plakat penghargaan juga disampaikan Fajar Lase kepada Pemerintah Kota Dumai yang turut mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Kota Dumai.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital kepada para pelaku usaha agar mengetahui manfaat perlindungan KI. Adalah Fatmawati, pengusaha produk Ikan Lomek khas Dumai menanyakan progres pendaftaran merek produknya yang sudah 3 bulan belum juga tuntas.

Menanggapi hal ini, Fajar Lase menjelaskan bahwa aturan menyebut bahwa proses pendaftaran akan memakan waktu paling cepat 6 bulan. Bisa menjadi lebih lama menjadi 9 sampai 12 bulan apabila ditemukan kemiripan merek, logo, kemasan atau yang lainnya.

"Menarik sekali sosialisasi ini. Kami tak sabar ingin juga segera daftar merek dagang kami agar tidak ditiru orang lain," ucap Nona, pengusaha Bolu Kemojo ini.

Senada dengan Nona, pengusaha Kerupuk Cabe Maicih yang sudah terkenal di Dumai dan Pekanbaru juga buru-buru ingin mendaftarkan segala potensi KI yang ada di produknya.

Mereka semua paham bahwa di era digital seperti saat ini, pemalsuan produk sangat mudah dilakukan. Pendaftaran KI dianggap penting untuk melindungi usahanya agar bisa mendatangkan rupiah yang lebih banyak. ***