TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil mukhtamar Jakarta, Djan Faridz, Senin (7/9/2015) pagi tidak memenuhi undangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara Indra Putra - Komperensi (IKO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing.

"Kita sudah coba menghubungi DPP PPP dan mengirimkan undangan sidang pada Sabtu (5/9/2015) lalu melalui email," ujar Pimpinan Musyawarah Sidang Sengketa Pilkada, Alpias ST yang juga Ketua Panwaslu Kuansing.

Lebih lanjut, Alpias menyatakan DPP PPP mukhtamar Jakarta tidak bisa hadir untuk mengklarifikasi dukungan ganda tersebut.

"Meski demikian, Pak Dimiati berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis yang akan dikirim melalui email, katanya jam 11.00 Wib akan dikirim. Sampai saat ini kami belum menerima," ujar Alpias.

Setelah tidak adanya jawaban dari DPP PPP, akhirnya peserta musyawarah sepakat untuk menunda sidang sampai pukul 14.00 Wib. "Jika jawaban sudah kita terima, maka sidang akan kita lanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban DPP PPP."

"Jika tidak ada, berarti sidang ditiadakan hari ini dan akan dilanjutkan besok," ulas Alpias.

KPU Kuansing sebagai pihak termohon dihadiri langsung oleh Firdaus Oemar bersama kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman. Sementara, pihak terkait dihadiri Zubirman, SH selaku kuasa hukum Mursini-Halim. Sedangkan pihak pemohon dihadiri Komperensi bersama Masdar.(***)