JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara kepada artis Nia Ramadhani, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara,'' kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), seperti dikutip dari liputan6.com.

Vonis ini dijatuhkan dengan memerhatikan pasal 127 ayat 1A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim telah menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi ketiga terdakwa.

''Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika,'' ujar hakim.

Tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan mengonsumsi narkoba dianggap tidak memberi contoh yang baik kepada publik. Padahal mereka adalah public figure.

Sedangkan hal-hal yang meringankan salah satunya adalah karena adanya penyesalan dari ketiga terdakwa.

''Terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,'' tutur hakim.

Ajukan Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keberatan dengan vonis tersebur dan menyatakan mengajukan banding.

''Sehubungan dengan klien kami menyampaikan langsung banding, dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim secara hukum belum bisa dilaksanakan,'' ungkap pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di ruang sidang.***