PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - PT Surya Bratasena Plantation (SBP), diduga kuat telah melakukan pengerusakan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS). Akibatnya sungai mengalami pendangkalan dan ekosistem rusak karena penanaman kelapa sawit sampai ke bibir sungai.

Diungkapkan salah satu masyarakat Pangkalan Kuras, Amril Mukminin, Jumat (12/6/2015), perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras tersebut tak mengindahkan teguran, meski berkali-kali diingatkan.

Disampaikan Amril, manajemen perusahaan tak pernah mau mengindahkan teguran, meski telah disampaikan melalui surat yang ditujukan ke perusahaan terkait pelanggaran yang dilakukan.

"Mereka tak menghiraukan, seolah perusahaan ini telah melakukan hal yang benar dan tidak melakukan pelanggaran serius," ujar Amril.

Sebab itu, tegas Amril, untuk selanjutnya ditunggu keseriusan pihak DPRD Pelalawan menyikapi persoalan tersebut. Sebab, kata Amril, surat hearing telah disampaikan ke DPRD Pelalawan.

"Surat untuk hearing dengan PT SBP ke dewan telah kita sampaikan. Kita tunggu kapan jadwal hearing itu diagendakan oleh DPRD," jelasnya.

Menurut Amril, ia mengadu ke DPRD Pelalawan sebagai perpanjangan tangan masyarakat agar pelanggaran DAS yang dilakukan oleh perusahaan bisa diselesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Terpisah, Humas PT SBP saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyatakan telah menyampaikan persoalan itu ke jajaran manajemen.

"Kata manajemen itu sudah tak ada persoalan lagi. Dan saya pun tak bisa berbuat apa-apa, karena menurut manajemen sudah tidak ada persoalan lagi, artinya sudah klir," jelas Batubara menutup.(***)