PEKANBARU - Tim Subdit Gakum Ditpolairud Polda Riau menangkap dua orang penyeludup rokok ilegal di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Sebanyak 1062 box rokok ilegal diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (4/7/2020) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat, kalau ada kegiatan penyelundupan rokok dari Kepulauan Riau (Kepri), dengan tujuan Sungai Dendan, Kabupaten Inhil.

Selanjutnya Tim Offensiv Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin, menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan patroli disekitar perairan Kuala Selat. Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Offensif mendapati satu unit kapal sedang bersandar di dalam Sungai Dendan.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, dan petugas mendapati sebanyak 1062 kotak rokok merk Luffman, tanpa dilengkapi pita cukai. Jika dirincikan, ada 650 kotak Luffman merah, dan 412 kotak Luffman putih yang disimpan dibalik kelapa untuk mengelabui petugas.

"Dari pemeriksaan kapal itu, kita menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial JK, dan IH yang mengaku sebagai penjaga kapal," kata Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dan Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Riau, AKBP Wawan Setyawan, saat ekspos di Kantor Polairud Polda Riau, Selasa (7/7/2020).

Badaruddin melanjutkan, ribuan kotak rokok tersebut diduga dibawa dari luar negeri, sebab pada rokok itu tidak ditemukan label berbahasa Indonesia.

Sementara kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4.991.400.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

"Jika dikalkulasikan 1062 kotak rokok Luffman itu. Satu kotak berisi 50 slop kali 10 bungkus per satu slop, itu menjadi 531.000 bungkus, dikalikan 20 batang per satu bungkus, jadinya 10.620.000 batang, dikali Rp. 470. Itu hasilnya hampir lima milyar. Untuk pemilik sedang kita cari, identitasnya juga sudah kita kantongi," kata Badaruddin.

GoRiau Ekspos penangkapan ribuan kota
Ekspos penangkapan ribuan kotak rokok ilegal. (foto rizki ganda sitinjak)
Terakhir, terhadap para tersangka, diterapkan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP. Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ***