TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Imran - Mukhlisin tidak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) yang menolak pendaftarannya. Ia mengaku kecewa dengan sikap dan mempertanyakan independensi KPU Kuansing.

"Kami tidak terima dengan penolakan ini, kami akan bawa ke ranah hukum dan kalau perlu akan uji materi di MK," ujar Imran usai menerima SK penolakan tersebut, Selasa (28/7/2015) sore di Telukkuantan.

Menurut Imran, KPU Kuansing terlalu cepat dalam mengambil keputusan. Dimana, tanpa ada koordinasi dengan KPU RI, KPU Kuansing langsung membuat keputusan. "Apakah PKPU ini mengalahkan semua undang-undang."

"Padahal, jika terjadi dualisme. KPU bisa verifikasi ke KPU pusat. Saya sudah bertanya dengan komisioner KPU Pusat, bu Ida. Katanya begitu. Kenyataannya, KPU Kuansing bersikap lain," ujar Imran dengan nada kesal.

"Dari sini, sangat terkesan KPU Kuansing terburu-buru dalam mengambil keputusan. Kami akan melakukan upaya hukum. Sebab, kepengurusan yang sah, itu kami. SK kami ditandatangi langsung oleh Agung Laksono yang di-SK-kan oleh Menkumham," tambah Imran.

Usai ditolak, Imran-Mukhlisin langsung meninggalkan gedung KPU Kuansing bersama rombongan. Ia meminta agar simpatisan pulang ke rumah tanpa mengganggu.(***)