
PEKANBARU- Memasuki hari pertama bulan suci Ramadhan pada tanggal 24 April 2020, pemerintah sudah melarang masyarakat melakukan budaya pulang kampung seperti sebelumnya. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang sedang melanda dunia.
Pada hari Selasa (21/4/2020), Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, secara resmi telah menyampaikan, bahwa dimulai dari tanggal 24 April 2020, masyarakat sudah tidak dibenarkan untuk pulang ke kampung halaman.
Menindaklanjuti larangan pemerintah tersebut, pihak kepolisian di Daerah Riau, melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau, mengimbau agar masyarakat tidak mudik baik saat Bulan Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri.
"Iya, diharapkan masyarakat sadar akan hal itu dan dengan sendirinya tidak memaksakan mudik atau keluar dari daerahnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Pringadi Supardjan, Selasa (21/4/2020) malam.
Kemudian lanjut Pringadi, tidak akan merugi juga mengikuti imbauan tersebut. Karena aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk kebaikan bersama, terutama dalam memutus penyebaran virus Corona didalam negri.
"Nah, kita harapkan masyarakat kita gak ada yang bandel," tuturnya. ***