PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 125/SE/2020 tentang perubahan penyesuaian sistem kerja PNS dan non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 21 April 2020.

Dalam surat edaran itu, Syamsuar mengatakan, bahwa dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, PNS dan non PNS beserta keluarganya agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi PeduliLindungi yang dirilis oleh Kementerian Kominfo untuk membantu masyarakat mengetahui keberadaan suspek atau zona-zona berisiko penularan Covid-19. Aplikasi ini juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Rabu (22/4/2020).

Aplikasi ini dikatakan Syamsuar, memiliki fitur tracking yang dapat mendeteksi pergerakan orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Berdasarkan hasil tracking, nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan.

"Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas," jelas Syamsuar. ***