
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, MSi baru saja keluar dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Siak. Ia hendak masuk dalam mobilnya. Tiba-tiba, langkahnya terhenti. Ketika seorang nenek menghampirinya.
Adalah Hj Maimunah (66) warga Desa Penyengat Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang hendak mengadu kepada sang Bupati. Wanita renta tersebut mencoba berdiri tegap menghadang Bupati sambil memegang secarik kertas.
Maimunah mulai menceritakan apa yang menimpa dirinya tempo hari. Dimana, ada seorang bernama Hartono datang ke desanya. Ia mengaku sebagao ajudan Bupati Siak. Singkat cerita, Hartono menjanjikan akan mengurus seluruh surat dan ganti rugi tanah yang diserobot oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Kebetulan, saat ini tanah kami sedang bermaslah dengan PT. RAPP," katanya. Untuk mengurus tersebut, Hartono meminta kepada Maimunah untuk menyediakan uang sebesar Rp 22 juta. "Namun, baru kami bayar Rp 11 juta," tambahnya.
"Hartono bilang, PT. RAPP akan membayar lunas tanah tersebut pada 7 Januari 2014. Namun, hingga kini itu tidak ada," jelas Maimunah dengan mata berkaca-kaca.
Surat tersebut langsung diambil Syamsuar. Bupati membaca isinya hingga selesai. "Ini penipuan. Tidak ada yang namanya Hartono sebagai ajudan kami," tanggap Bupati.
"Saya harap, ibu melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Sebab, ini sudah masuk dalam ranah hukum," lanjut Bupati sambil memberikan arahan kepada Maimunah.
Syamsuar menerangkan, surat tersebut hanya dibuat-buat oleh oknun tertentu. Mereka ingin mengambil keuntungan dari kasus yang ada. Surat tersebut juga tidak diketahui oleh pejabat setempat, seperti RT ataupun Kades. "Jadi, siapa yang akan dimintai pertanggung jawabannya," jelas Bupati.
Mendengar jawaban tersebut, rasa kekecewaan terpancar dari raut wajahnya yang mulai keriput. Ia mengaku hanya bisa sabar dalam menerima hal ini. "Hanya bisa sabar. Saya sudah capek mengurusnya," katanya.
Menurut Maimunah, tanah yang akan diganti rugi tersebut seluas 510 ha. Tapi itu bukan milik dia sendiri. Lahan seluas tersebut dimiliki beberapa orang. "Ada empat orang, dan keempatnya dimintakkan uang sebanyak Rp 22 juta," katanya.
"Kemaren kami sudah menelpon Hartono, dia bilang mobilnya rusak. Tapi sampai sekarang dia entah dimana," tutur nenek ini.
Dari surat yang dibawa Maimunah, berisi pernyataan atas nama Maulia Nauli dengan jabatan Presiden Direktur PT. RAPP. Dalam surat tersebut, PT. RAPP akan mengganti lahan masyarakat sebesar Rp 37 juta per meter persegi.
Dibagian kana bawah, surat tersebut dibubuhi tanda tangan. Di samping tantangan Maulia Nauli terdapat lakban berwarna hitam. Begitu juga dengan sisi belakangnya. Lakban tersebut layaknya sebuah Materai yang memiliki kekuatan hukum.
"Ini kode bank," jawab Maimunah saat ditanya mengenai lakban tersebut. Bahkan ia tidak mau melepasnya. Lakban atau kode bank yang dimaksud. Maimunah merupakan pemberian dari Hartono.
Masih dari keterangan Maimunah, selain sebagai ajudan Bupati, Hartono juga mengaku intelijen dari Jakarta. "Ia bisa mengurus sengketa tanah kami," tuturnya.
Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, Maimunah hanya bisa pasrah. Ia berharap Hartono mengembalikan uang tersebut. "Kami hanya berharap, uang tersebut kembali," ucap Maimunah penuh harap.(san)