BENGKALIS-Seorang ayah di Bantan, Bengkalis tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Parahnya lagi, kejadian tersebut dilakukan saat isteri pergi kerja mencari nafkah ke Pekanbaru.

Pria berumur 32 tahun itu menggagahi anak kandungnya yang baru berumur 10 tahun. Aksi bejat lelaki yang bekerja sebagai nelayan itu dilaporkan oleh isterinya ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian diringkus Petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Selasa (27/7/21) .

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konferensi pers menjelaskan, tidakan bejat SL terbongkar setelah korban PM melaporkan ke ibu kandungnya, Selasa (27/7/21) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Istri pelaku yang bekerja di Pekanbaru melaporkan bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya. Dan korban PM membenarkan apa yang dialaminya itu," ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kamis (29/7/21).

Tindakan aib sangat memalukan itu dilakukan pelaku terhadap korban PM sebanyak dua kali. SL beralasan tidak kuasa menahan syahwat lantaran sering ditinggal istrinya bekerja di Kota Pekanbaru.

"Pencabulan ini terjadi di kamar dan di ruangan tamu pada Maret 2021 sampai Mei 2021," sebut AKBP Hendra Gunawan.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku SL mengakui perbuatan bejatnya itu berhubungan layaknya suami istri dengan anaknya sendiri.

"Hasil tes urin, pelaku negatif konsumsi narkoba, dan tidak menutup kemungkinan kejiwaan pelaku ini akan dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya celana panjang, kain sarung, satu rok anak sekolah dasar warna merah, celana putih, kaos oblong lengan panjang abu-abu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SL akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***