BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan BI (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam hal ini, BI yang merupakan mantan Camat Pasir Limau Kapas diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan Keuangan Kecamatan dari APBD Rohil dan Dana Hibah Provinsi Riau Tahun 2022. Sedangkan kerugian negara akibat tindakannya itu, ditaksir mencapai Rp240 juta lebih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2024), BI langsung ditahan Rumah Tahanan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.

Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Robil Misael Asarya Tambunan SH, MH, menerangkan, penetapan status tersangka terhadap BI tertuang dalam Surat : TAP-01/L.4.20/Fd 1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Dalam hal ini, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti dalam 12 item kegiatan yang diduga fiktif.

Ditambahkannya, untuk 12 kegiatan tersebut, BI telah menggunakan dana yang bersumber dari APBD Rohil sebesar Rp2,87 miliar dan dana bantuan Provinsi Riau sebesar Rp99, 954 juta. Dari audit yang dilakukan Inspektorat Rohil, ditemukan kerugian negara sebesar Rp240 juta.

Menurut Misael Asarya Tambunan, SH,MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH, penetapan tersangka terhadap BI (52) sudah prosedural.

Dalam kasus ini, BI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 dan Pasal 13 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Tindakan Pidana Korupsi.

Tuai Apresiasi

Sementara itu, masyarakat mengapresiasi langkah korps Adhyaksa Rohil tersebut. Apalagi mengingat, Misael baru beberapa hari mendapat amanat untuk menjabat posisi tersebut.

"Ini warning, ingatlah baik-baik itu pejabat. Organisasi dan yang lain yang dapat Bansos, bantuan dari Pemkab, jangan sembarangan menggunakan uang negara, apakah itu APBN, APBD, hibah dan lain-lainya. Anda akan dipantau menyangkut uang rakyat," ucap seorang warga Rohil, Rabu (24/7/2024).

Warga lainya juga berharap kasus-kasus serupa dengan perbuatan BI yang pernah atau tengah diselidiki Kejari Rohil diharapkan segera ditetapkan tersangkanya.

"Masih ada PR lain, kasus lain yang tersangkanya belum ada, simak jejak digital beberapa media online kasus yang pernah dilaporkan warga, LSM ke Kejari Rohil, semoga menyusul ke bui, " ujar warga lainnya. ***