
PEKANBARU – Kasus tewasnya Nordi, seorang pekerja di Bengkalis, Riau perlahan mulai terungkap setelah FA (18), rekan kerjanya, tertangkap dan mengaku sebagai pelaku. FA berdalih tindakan itu dilakukan karena sakit hati dan tersulut emosi saat keduanya berada di lokasi kerja.
"Awalnya kami terlibat cekcok. Saya terpancing emosi, lalu memukul bagian dada Nordi sampai dia terjatuh," ungkap FA di hadapan penyidik, Jumat (26/9/2025).
Menurut FA, peristiwa itu berlangsung di area Kanal 17 PT Bukit Batu Hutani Alam, Bengkalis. Setelah korban terjatuh, ia mengaku semakin dikuasai amarah hingga mengambil parang yang ada di lokasi dan menyerang rekannya tersebut.
"Saat itu saya hilang kendali, saya ambil parang dan membacok dia berkali-kali," jelasnya.
Keterangan ini berbeda dengan kabar awal yang menyebut Nordi tewas akibat kecelakaan kerja. Dugaan itu terbantahkan setelah tim medis menemukan luka bekas senjata tajam di tubuh korban.
Polsek Bukit Batu yang menyelidiki kasus ini langsung mengamankan FA. Kapolsek Bukit Batu, Rohani Akbar, mengatakan pengakuan pelaku muncul setelah pemeriksaan intensif.
"Saat ini FA sudah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian," ujarnya.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti FA adalah 15 tahun penjara. ***