
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang kasus pidana korupsi lahan Bhakti Praja, Pelalawan, Riau, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota. Semua terdakwa diarak dari sel tahanan menuju meja persidangan, Senin (28/10/2013) siang.
Anehnya, pada sidang ini para terdakwa mengaku banyak tidak mengetahui dengan apa yang telah dikorupsinya. Seperti apa yang diterangkan Tengku Alpian. Di depan hakim ketua, Reno Listowo, SH MH, Tengku Alpian yang pada kasus ini sebagai bendahara umum menjelaskan, kalau dia banyak tidak mengetahui tentang persoalan tersebut.
''Saudara tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu, terasa lucu kalau saudara tidak tahu, saudara kan tim audit, bendahara umum, sebagai pengguna anggaran, tidak mungkin saudara tidak tahu," tanya majelis hakim dengan suara lantang.
Tengku Alpian juga menerangkan, pengalihan mata anggaran dengan dana sebesar Rp 500 juta diperintahkan oleh Marwan Ibrahim yang pada waktu itu sebagai Sekda Pelalawan. Biaya tersebut seharusnya diperuntukan untuk pengurusan 20 sertikat tanah namun pada kenyataannya biaya tersebut tidak terealisasi sama sekali.
Seperti diketahui kasus ini bermula pada akhir tahun 2001. Saat itu, Tengku Azmun Jaafar, SH selaku Bupati Pelalawan mengadakan rapat dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang membahas lokasi yang cocok digunakan untuk perkantoran Pemkab Kab. Pelalawan. Kemudian pada awal Tahun 2002 Tengku Azmun Jaafar, SH bersama-sama dengan terdakwa 1 Syahrizal Hamid, SH meninjau lokasi kebun sawit milik PT Katulistiwa Argo Bina di KM 5 Logging RAPP RT 1 RW 3 Dusun 1 Harapan Desa Sekijang Kec. Pangkalan Kerinci, yang hendak dijual oleh pemiliknya.
Selanjutnya pada bulan Maret 2002 Tengku Azmun Jaafar, SH munjumpai Direksi PT Khatulistiwa Argo Bina bernama David Chandra untuk melakukan penawaran terhadap kebun sawit tersebut, sehingga disepakati harga sawit perhektarnya Rp 20.000.000, lalu Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar menugaskan Syahrizal Hamid selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan untuk meninjaklanjuti kesepakatan tersebut.
Dan pada akhir bulan Maret 2002, Tengku Azmun Jaafar, SH selaku Bupati Pelalawan memerintahkan Lahmudin, SE, M.Si, sebagai Kabag Keuangan Pemkab Pelalawan untuk menyediakan dana pembelian lahan kebun sawit tersebut dan menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa 1, lalu Lahmudin memerintahkan M. Yusuf (Alm) selaku Bendahara Setda Pelalawan untuk menyerahkan uang sebenyak Rp 500.000.000 kepada terdakwa 1 sehingga dana untuk membeli lahan tersebut masih kurang Rp 1,7 M.
Kemudian untuk mengatasi kekurangan tersebut, Tengku Azmun Jaafar selaku Bupati Pelalawan bersama terdakwa Syahrizal Hamid, SH meminjam uang kepada pihak ketiga benama Lukimin Lukman sebesar Rp. 1,5 M dengan janji akan memberi sebagian tahah lahan kebun sawit tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Syahrizal Hamid, SH bersama-sama dengan Tengku Azmun, SH selaku Bupati Pelalawan periode 2001-2006 dan Lahmudin, SE, M.Si selaku Kabag Keuangan tahun 2002 serta Drs. H. Marwan Ibrahim selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2002 yang telah mengeluarkan dana APBD Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 500.000.000 yang bertentangan dengan PP RI No. 105 Tahun 2002 tenteng Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sampai berita ini dirilis persidangan masih berjalan demi untuk mengungkap persoalan bhakti praja ini. ***