
PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penggembosan atau pengempesan ban mobil di Jalan Diponegoro menuju Jalan Hangtuah Ujung di depan RSD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Rabu (2/11/2022). Dishub berkoordinasi dengan Polri, kejaksaan dan Satpol PP Pekanbaru juga menderek satu unit pick up yang terparkir di pinggir jalan di samping gedung Telkomsel.
"Hari ini kita temukan ada sekitar 25 unit mobil yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro. Kita lakukan penggembosan atau pengempesan ban untuk memberikan efek jera, karena kawasan itu bukan tempat parkir," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.

Ia mengatakan, penggembosan ban mobil dan derek mobil dilakukan sebagai teguran kepada pengendara. Karena larangan parkir di pinggir jalan itu sudah disampaikan sejak lama.
"Tadi kita lakukan kegiatan juga orang-orangnya tidak ada yang datang. Kemudian, satu pick kita derek karena lokasinya memungkinkan untuk menderek, yang tidak memungkinkan kita Gembosi bannya," jelasnya.

Menurutnya, sanksi penggembosan ban dan derek tidak disertai dengan penilangan. Pasalnya, pihak kepolisian saat ini sudah tidak memberlakukan tilang manual. ***