PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta jalur afirmasi. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 ini diselenggarakan mulai Senin (22/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya menyampaikan informasi tersebut terkait dimulainya proses seleksi bagi calon peserta didik baru, Minggu (21/6/2026).

"Dimulai besok pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi," ujar Erisman.

Pemerintah telah menyediakan alokasi kursi yang cukup besar untuk menampung para peserta didik. Ribuan bangku sekolah tersebut dibagi ke dalam dua jenjang pendidikan menengah atas.

"Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA swasta dan 1.755 untuk kuota SMK swasta," paparnya.

Jalur afirmasi ini sengaja dirancang bagi anak-anak dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, penyandang disabilitas, serta peserta didik yang belum lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri. Proses seleksi nantinya akan mengandalkan sejumlah indikator penilaian objektif.

"Dengan penentuan penerimaan, yaitu prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid, dan waktu pendaftaran," jelasnya.

Para calon pendaftar diwajibkan memenuhi syarat administrasi umum, di antaranya memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP sederajat lulusan Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.

"Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit satu tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025," urainya.

Selain syarat dasar, calon peserta didik harus melampirkan berkas khusus yang menyatakan status kurang mampu. Dokumen pendukung ini bisa berupa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya," ungkapnya. ***