PEKANBARU, GORIAU.COM - Menindakalanjuti keputusan Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI yang menjadikan Provinsi Riau sebagai salau satu daerah pilot project pengolahan Bahan Olahan Karet (Bokar) melalui Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) yang dikelola para petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Maka Dinas Perkebunan Provinsi Riau, telah menginventarisir ada 33 Gapoktan yang siap dijadikan UPPB se-provinsi Riau.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs Zulher MS, di kantornya, Pekanbaru, Rabu(8/1/2014). 33 Gapoktan tersebut adalah Kabupaten Kuansing sebanyak 13 Gapoktan, Kampar sebanyak 5 gapoktan, Rokan Hulu sebanyak 8 Gapoktan, Indragiri Hulu sebanyak 4 gapoktan, Indragiri Hilir sebanyak 1 gapoktan, Bengkalis sebanyak 2 gapoktan Dumai sebanyak 1 gapoktan dan Rokan Hilir sebanyak 1 gapoktan.

''Pada dasarnya hampir keseluruhan Gapoktan tersebut telah kita bina dan pantau kinerjanya beberapa tahun terakhir. Namun karena dengan adanya arahan dari Dirjenbun Kementan RI menjadikan Riau sebagai pusat pengembangan UPPB maka kita telah menginventarisir dan mendapatkan 33 gapoktan ini yang siap kita jadikan UPPB,'' ujar Zulher.

Sebenarnya untuk mendirikan UPPB tidak rumit, yang terpenting petani karet harus membuat sebuah gapoktan. Dan gapoktan tersebut diusulkan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota supaya dilakukan penilaian layak atau tidaknya.

''Menurut Permentan nomor 38 tahun 2008, Gapoktan yang mengusulkan diri menjadi UPPB harus memilliki luas lahan sebanyak 100 hektar dan produksi karetnya minimal 800 kilogram per 3 hari,'' terang Zulher.

Dari akhir tahun 2013, Gapoktan yang telah dinilai dan layak menjadi UPPB adalah 3 Gapoktan yang berasal di Kabupaten Kampar yaitu Koptan Sumber Rezeki, KUB Sri Utami Kampar Kiri Tengah, KUB Harapan Tani Lubuk Sakat. Sedangkan selebihnya sekarang ini belum dinilai.

''Kita optimis dalam waktu dekat 33 gapoktan ini telah selesai penilaiannya dan dapat kita usulkan ke Kementan untuk segera diregistrasi agar mendapatkan Surat Keterangan Asal Bokar (SKAB),'' tambah Zulher.

Sementara itu Zulher juga menerangkan jika masih ada gapoktan yang ingin menjadi UPPB belum diinventarisir oleh Disbun Riau ataupu Disbun Kabupaten/Kota agar dapat mengusulkan diri secepatnya.

''Untuk itu kami himbau jika masih ada Gapoktan yang belum kami inventarisir dapat langsung ke Disbun Kabupaten/Kota ataupun ke Disbun Riau,'' himbau Zulher. (rls)