
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap GR (41) pengedar narkoba sindikat antar provinsi asal Kecamatan Mandau, Duri yang memiliki 50 gram sabu senilai Rp56 juta.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Jum'at (17/6/2016) menuturkan, hasil pemeriksaan awal, GR mengaku jika garam haram tersebut diperoleh dari luar Kota Pekanbaru.
"Katanya, sabu itu diambil dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang kemudian dibawa ke Pekanbaru melalui jalur darat," tutur Iwan.
Iwan melanjutkan, pihaknya memesan 100 gram sabu dan 1.500 butir ekstasi, tapi pelaku hanya membawa 50 gram sabu. Sedangkan pil ekstasi belum sampai ketangannya.
"Saat penangkapan di kamar hotel 344, Kamis sore kemarin, kita hanya amankan 50 gram sabu. Sementara pil ekstasi baru dipesan dan belum sampai dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau," jelasnya.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui bandar besar dan pemasok sabu serta pil ekstasi kepada pelaku.
"Kita masih mengejar bandar besarnya, untuk proses hukum, GR dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2014, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat.***