JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ricky Gunawan menilai, pemerintah tidak bisa menerapkan darurat sipil dalam menanggulangi wabah virus corona jenis baru (Covid-19).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai keliru jika memilih opsi darurat sipil karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ricky Gunawan menilai, maksud Jokowi mengatakan hal tersebut tidak jelas, apakah sekadar imbauan atau deklarasi. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 tahun 1959 diterangkan, darurat sipil haruslah dideklarasikan.

Karena itu, Ricky mengklaim, pernyataan darurat sipil memiliki implikasi serius. Salah satunya pembatasan hak asasi manusia (HAM) yang masif. Dia menilai, belum jelas betul maksud dari pendamping pembatasan sosial skala besar sebagai kebijakan darurat sipil.

''Karena darurat sipil menurut Perppu nomor 23 tahun 1959, darurat sipil harus dideklarasikan,” kata Ricky saat dihubungi Indonesiainside.id sebagaimana dikutip GoRiau.com, Senin (30/3/2020).

Mengutip Pasal 1 beleid itu, presiden harus mengumumkan atau menyatakan bahwa sebagian atau seluruh wilayah negara sedang dalam bahaya, sehingga perlu diberlakukan darurat sipil. Implikasinya, pembatasan dengan alasan keamanan dan ketertiban akan menjadi sektor utama.

''Jadi enggak bisa cuma bilang mau diikuti dengan darurat sipil lalu berlaku serta merta, enggak boleh. Karena harus diumumkan secara terbuka berdasarkan hukum,'' ujarnya.

Merujuk Perppu itu, Ricky menjelaskan, Jokowi boleh menyatakan darurat sipil apabila ada keadaan keamanan yang terancam. Termasuk di dalamnya pemberontakan, kerusuhan, dan akibat bencana alam.

''Tiga ini enggak ada. Jadi kita enggak bisa kategorikan situasi sekarang sebagai daruat sipil. Menurut hukumnya darurat sipil bisa dideklarasikan akibat tiga itu,” ungkapnya.

Keharusan mendeklarasikan darurat sipil bukan tanpa alasan. Ricky dalam paparannya menyabutkan, status tersebut secara hukum memiliki kewenangan. Contoh, memeriksa percakapan publik.

''Sampai segitunya kewenangan penguasa ketika darurat sipil diberlakukan. Sedemikian dalamnya potensi pelanggaran HAM. Makanya harus diumumkan dulu,'' tuturnya.

Berikut kutipkan pasal yang dimaksud Ricky dalam Perppu tentang Pencabutan UU No 74 tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya tersebut:

Pasal 17

Penguasa Darurat Sipil berhak:

Mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia.Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegraf, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga menyita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.Beberapa kewenangan pihak berwenang ketika darurat sipil dideklarasikan:

Pasal 13

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan,percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

pelanggaran

Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasaha Darurat Sipil.Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut. ***