PEKANBARU – Sebanyak 92 karyawan PT Duta Swakarya Indah (DSI), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, mengadu ke Komisi V DPRD Riau pada Senin (17/4/23). Mereka mengaku diberhentikan tanpa hak-haknya terpenuhi dan menuntut kejelasan status kepegawaian mereka.

Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin PH, menyampaikan bahwa karyawan PT DSI belum mencapai kesepakatan dengan perusahaan. "Dalam hubungan kerja pandangan mereka tak sama, hubungan kerja mereka menurut PT DSI borongan," ujar Robin.

Koordinator pekerja, Herman Halawa, menegaskan tuntutan para pekerja agar diangkat menjadi karyawan PT DSI. Sementara itu, Robin menyatakan bahwa tidak ada PHK karena mereka merupakan pekerja borongan yang berakhir demi hukum.

Robin juga menambahkan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya persoalan serupa, kedepannya sistem kontrak perusahaan dengan orang perorangan tidak akan diperbolehkan lagi. Sebagai gantinya, harus dilakukan perusahaan ke perusahaan.

Pengacara para pekerja, Lola Situmorang SH, mengungkapkan bahwa mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau dan Gubernur. Lola telah menyampaikan somasi ke PT DSI, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Saya rasa mereka tak punya alasan yang jelas. Mungkin juga PT DSI tidak punya uang untuk membayar gaji pekerja bulan Februari hingga sekarang," ungkap Lola.

Dari pihak PT DSI, pengacara Misno mengakui bahwa kasus ini berawal dari masalah gaji yang tidak dibayar sejak Februari 2023. "Persoalan ini sudah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Siak, itu saja," ujar Misno singkat. ***