JAKARTA - Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya untuk mendapatkan pelindungan hukum khusus menemui jalan buntu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

"Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Pertimbangan Hukum Sidang Mahkamah Pimpinan

Keputusan krusial mengenai penolakan permohonan JC ini ditetapkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/7/2026). Susilaningtias memaparkan bahwa pengajuan dari pihak pemohon tidak selaras dengan indikator normatif yang diatur dalam regulasi terbaru.

Ketentuan tersebut bersandar pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Berdasarkan instrumen hukum ini, pemberian status proteksi dan insentif hukum harus mempertimbangkan signifikansi keterangan, kepastian bahwa pemohon bukan pelaku utama, komitmen pengembalian aset, serta hasil analisis ekses ancaman atau situasi khusus yang dihadapi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan untuk menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya," tegasnya.

Mekanisme Penilaian Ketat Institusi

Otoritas perlindungan publik ini menggarisbawahi bahwa hak istimewa sebagai saksi pelaku tidak didistribusikan secara otomatis kepada setiap tersangka yang menghadapi tuntutan hukum. Kredibilitas dan akuntabilitas menjadi parameter utama dalam mengukur kelayakan pemohon.

LPSK menyatakan setiap berkas permohonan akan dievaluasi secara komprehensif berdasarkan regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup verifikasi validitas syarat formil maupun materiil, serta kontribusi konkret yang diberikan pemohon dalam membongkar konstruksi tindak pidana secara utuh. ***