BITUNG - Dinginnya jeruji penjara rupanya tak bisa meluntuhkan niat Romi Paulus (38) melakukan aksi kejahatan. Buktinya, ia kembali ditangkap polisi dengan kasus perampokan di beberapa rumah di Kota Bitung.

Aksinya pun terhenti di tangan Tim Tarsius Polres Bitung. Kebetulan, warga Kekenturan II, Maesa ini ketika diciduk, dia tengah bersembunyi di bawah kolong tempat tidurnya beserta puluhan barang elektronik miliknya.

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, Romi diciduk saat bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Buyungon, Minahasa Selatan, Selasa (29/1).

"Pelaku diduga melakukan pencurian barang elekronik di kota bitung, tersangka di tangkap di dirumah saudaranya bernama IA, saat sedang bersembunyi di bawah tempat tidur. Kemudian tersangka dibawa dan dinterogasi oleh tim. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan pencurian di kota Bitung," kata Steven dalam keterangannya, Rabu (30/1/2019).

Ia melanjutkan, Romi yang bekerja sebagai buruh ini sudah melakukan aksinya di beberapa tempat sejak tahun 2015.

Barang-barang yang dicuri antara lain handpone, komputer, TV, hingga alat-alat elektronik lainnya dari beberapa korban.

"Total kerugian mencapai Rp 25 juta. Motifnya murni ekonomi," jelas Steven.

Romi melakukan aksinya siang hari dan subuh dengan cara mendekati rumah yang ditinggal penghuninya.

Ketika Romi yakin rumah itu sudah tak ada penghuninya, ia lantas mencungkel jendela menggunakan obeng plat hingga terbuka. Dengan leluasa ia mengambil barang yang diinginkan.

Steven melanjutkan, Romi lantas menjual barang -barang elektronik itu dengan harga Rp 500 ribu sampai dngn harga Rp. 1, juta.

"Tersangka sudah tergolong residivis, dengan tindak pidana yang sama yakni pencurian," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini.

Pelaku diduga sudah melakukan aksinya di beberapa tempat. Beberapa saksi diperiksa untuk mendalami adanya kemungkinan pelaku lain. Romi pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.***