PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjelaskan tidak bisa menutup gerai Indomaret yang berada di komplek Mal SKA, yang sebelumnya sempat diprotes oleh pedagang disekitarnya. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, keberadaan gerai Indomaret tersebut sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).

"Tidak bisa kita tutup, karena SOPnya sudah mereka penuhi. Kita sudah meninjau langsung kesana, gerai itu ada di komplek Mal SKA, dan komplek itukan memang izinnya untuk bisnis," ujar Ingot, Senin, (15/7/2019).

Meskipun demikian, Ingot menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan mediasi terhadap pedagang di kawasan tersebut dan pihak Indomaret, agar ditemukan solusi yang tepat.

"Tapi kita akan coba melakukan mediasilah. Bagaimana agar mereka dapat mendapat solusi yang terbaik," jelasnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang di kawasan komplek Mal SKA mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru untuk meminta Pemko menutup gerai Indomaret yang berada disana. Pasalnya, keberadaan gerai tersebut dinilai menurunkan omzet penjualan pedagang hingga 50 persen. ***