BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syafrizan membantah tudingan mantan direktur PT Dion Dinamika Semesta, Yulita Ardi yang melaporkan dirinya ke Polda Riau atas tuduhan penipuan uang proyek pembangunan jalan Tanjung Belit menuju ruas jalan Multiyears, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis senilai Rp2 Miliar.

Bantahan tersebut disampaikan Syafrizan kepada sejumlah wartawan usai pelantikan dirinya sebagai Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Senin (23/2/2015). Menurut Syafrizan, tudingan terhadap dirinya itu sangat janggal, pasalnya pihak Dinas PU Bengkalis sudah menjalankan kewajiban sesuai kontrak.

''Kita sudah bayarkan proyek jalan Tanjung Belit senilai Rp2 Miliar ke rekening PT DDS sesuai dengan kontrak pada akhir 2014 lalu. Di dalam kontrak hanya tercantum nama Direktur Utama Rosita Sumarni, tidak ada nama Yulita Ardi yang melapor itu. Dari sisi mana kita dituduh melakukan penipuan? Itu tidak benar sama sekali,'' ungkap Syafrizan yang sebelumnya menjabat Kabid BinaTeknik Dinas PU ini.

Syafrizan juga mengaku heran jika namanya dibawa-bawa dalam konflik internal PT DDS, apalagi pihaknya selaku Dinas PU Kabupaten Bengkalis sudah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada rekening rekanan.

''Saya justru heran dengan laporan yang dibuat pelapor, bahkan saya sendiri tidak kenal dengan yang namanya Yulita Ardi karena tidak ada namanya di dalam kontrak. Kenapa saya tiba-tiba dituding melakukan penipuan? Apabila ada konflik internal PT DDS, saya tentunya menolak dilibatkan,'' ujar Syafrizan.

Lebih lanjut dikatakan Syafrizan, pihaknya merasa dizalimi dan tercemar nama baiknya dengan laporan yang mengada-ngada dilakukan mantan Direktur PT DDS tersebut. Untuk itu dia akan mempertimbangkan untuk melakukan laporan pencemaran nama baik terhadap pihak pelapor yang terkesan mencari-cari kambing hitam.(jfk)