PEKANBARU - Anggota DPRD Kabupaten Kampar Riau, Repol, mendatangi Mapolda Riau, Selasa (26/4/2016) untuk dimintai keterangannya atas dugaan kasus perselisihannya dengan sang bupati, Jefri Noer. Ini panggilan pertamanya dalam statusnya sebagai terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang ditemui GoRiau.com ‎di ruangannya menjelaskan, Repol memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Setidaknya Repol dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau selama hampir empat jam lamanya hingga pukul 13.00 WIB.

"Ada sekitar 29 pertanyaan terkait laporan hate speech. Ini pemanggilan pertama dalam statusnya sebagai terlapor," jawab AKBP Guntur. "Kalau total ada lima saksi ditambah Rp jadi enam orang. Statusnya masih penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti," pertegas Kabid Humas, Selasa sore.

Menurut Guntur, Repol dilaporkan oleh Bupati Kampar Jefri Noer usai munculnya komentar Repol dalam pemberitaan di sebuah media. "Kita pelajari dulu, tentu nanti jika terbukti bisa dikenakan pasal berlapis. Kita dalami apakah isi pemberitaan itu benar atau seperti apa," sambung dia.

Sebelumnya, Jefri Noer melaporkan Repol ke Mapolda Riau dengan nomor laporan Pol : LP/96/II/2016/SPKT/Riau, tertanggal 22 Februari 2016. Dalam laporan tersebut, Repol disangkakan atas dugaan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). ***‎