PEKANBARU, GORIAU.COM - Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lalang Bertuah, Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau divonis 4 tahun penjara. Dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP).

Dalam amar putusan yang dipimpin JPL Tobing SH, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Rusmaini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan. Rusmaini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Emri Kurniawan SH, selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Rusmaini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan untuk warga Desa Lalang Bertuah. Sepanjang 2010 hingga 2012, terdakwa menyerahkan dana bantuan kepada warga (peminjam) serta menerima dana setoran pinjaman.

Namun setelah uang pinjaman disetorkan peminjam, terdakwa tidak pernah menyetorkan setoran tersebut ke kas desa. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang, dari tahun 2010, 2011 dan 2012, menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp219.423.700.***