PEKANBARU - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyerahkan pengelolaan Bus Trans Metro (TMP) kepada pihak ketiga yaitu anak perusahann PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), diyakini Pengamat Perkotaan Mardianto Manan, menjadi langkah cerdas memaksimalkan pelayanan publik dibidang transportasi.

Menurutnya, pihak ketiga atau pihak swasta yang profesional, memiliki inovasi dan kreatifitas yang lebih baik dalam mengelola suatu bisnis. Dengan demikian, diharapkan mereka (anak perusahaan PT. SPP, red) dapat mengangkut jumlah penumpang lebih banyak sesuai dengan kapasitasnya.

Karena, selama ini permasalahan yang menyebabkan rendahnya pendapatan Pemko dari pengelolaan TMP, akibat jumlah subsidi yang dikeluarkan Pemko tidak sesuai dengan pemasukan ke PAD, karena sepinya penumpang. Hal itu, jelas dikarenakan tidak rapinya sistem pelayanan TMP dan kurangnya inovasi - inovasi atau kreatifitas yang dapat menarik minat masyarakat menggunakan angkutan umum milik pemerintah tersebut.

"Kalau dikelola pihak ketiga, itu bagus sekali, Pemko tidak perlu mensubsidi lagi untuk TMP, jadi APBDnya bisa disalurkan ke masalah jalan rusak atau banjir yang selalu terjadi sejak saya lahir di Pekanbaru itu. Selama inikan masalahnya, jumlah penumpang yang naik tak sebanding dengan semua pengeluaran, subsidi dan jumlah angkutan yang ada, makanya tak maksimal pendapatannya," terang Mardianto.

"Nanti pihak ketiga itu juga bisa menerapkan inovasi dan kreatifitasnya dalam menarik perhatian penumpang, bisa saja mereka membuat undian, bukan judi ya. Misalnya, didata siapa yang paling sering naik TMP, perbulan atau pertahun dilihat jumlah karcisnya, jadi para penumpang akan rajin menyimpan karcisnya supaya bisa ikut undian itu. Kemudian, di informasikan di area CFD, kasihlah hadiahnya umroh, atau beasiswa dan sebagainya, bisa saja seperti itu, kalau memang mau," paparnya lagi.

Sementara itu, untuk mencegah timbulnya gejolak dimasyarakat akibat harga ongkos yang terlalu mahal, Mardianto menghimbau agar Pemko mempertimbangkan dengan baik terkait regulasi atau undang - undang untuk mengatur batas - batas pihak ketiga boleh memanfaatkan fasilitas dan membebankan biaya sewa (ongkos) kepada masyarakat.

"Jangan lupa, harus dibuat peraturannya, Pemko harus mampu mengatur pihak ketiga, bagaimana mereka mengelola fasilitas yang ada, berapa maksimal jumlah ongkos untuk masyarakat, dan sebagainya, Pemko harus mampu mengaturnya. Jangan sampai masyarakat jadi korban, karena ini menyangkut kepentingan umum dan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Mardianto juga berharap, Pemko benar - benar melelangkan atau memberikan pengelolaan Bus TMP ini, kepada pihak profesional dan ahli, sehingga tidak justru menimbulkan masalah baru. ***