​TELUKKUANTAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas kota. Dalam operasi maraton yang berlangsung sejak akhir Januari 2026 ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti ganja dalam jumlah besar.

​Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasatresnarkoba AKP Hasan Basri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka pertama, MA pada Kamis (29/1/2026) di Pasar Lubuk Jambi. Dari tangan MA, polisi menyita 100 gram ganja.

​"Berdasarkan keterangan MA, tim melakukan pengembangan dan mendapati informasi akan ada transaksi lanjutan pada Sabtu (31/1/2026)," ujar AKP Hasan Basri.​

​Setelah melakukan pengintaian hingga Ahad (1/2/2026) pagi pukul 06.30 WIB, Tim Opsnal Elang Kuantan mencurigai satu unit mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1439 TA di area Pasar Lubuk Jambi. Petugas kemudian melakukan penyergapan dengan memalang kendaraan tersebut.

​Di lokasi, polisi mengamankan JN. Sementara itu, seorang rekannya berinisial FH sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus petugas di pemukiman warga sejauh satu kilometer dari lokasi penyergapan.

​Dalam penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan satu paket besar ganja seberat 1 kilogram yang dibalut lakban di kursi tengah. JN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DP yang berada di Kota Pekanbaru.​

​Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak menuju Pekanbaru. Pada pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menggerebek DP di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.

​Disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan barang bukti yang mengejutkan, yakni 1 paket plastik bening dan 1 paket kecil ganja di bawah kasur, 1 paket besar ganja di tumpukan baju dan 20 paket besar ganja yang disembunyikan di atas plafon kos-kosan.

​Dari hasil interogasi, tersangka DP mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial SN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DP menyebut awalnya ia menerima dua karung berisi total 50 paket besar ganja.

​"Tersangka DP mengaku dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap bungkus ganja yang berhasil diedarkan," tambah AKP Hasan Basri.

​Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.***