
PEKANBARU - PT Chevron Pacific Indonesia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Riau, digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI). LPPHI menggugat terkait konflik pencemaran lingkungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di wilayah kerja Migas Blok Rokan.
''Ada 297 pengaduan anggota masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi di lahannya yang berimbas pada kesehatan biota hayati di lahan masyarakat dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Masyarakat layak meminta agar negara hadir dalam masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Wakil Sekertaris LPPHI Hengki Seprihadi, Selasa (6/7/2021).
LPPHI juga melihat pengaduan-pengaduan yang sebegitu banyak tentang rusaknya lahan dan ladang mereka akibat operasional PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan, namun pemerintah dinilai lalai, abai, diam dan tidak menjalankan kewenangan dan tugas yang telah diberikan negara terkait kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan hidup itu.
LPPHI mendaftarkan gugatan itu pada Selasa (6/7/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara tersebut telah teregister dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Terpisah Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk menerangkan, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.
Terkait gugatan LPPHI itu, Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan, dalam menjalankan operasinya, PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Program pemulihan lahan PT CPI sudah dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik, dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten atau kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain,” kata Sonitha saat dikonfirmasi GoRiau.
Selanjutnya kata Sonitha, sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI sudah melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.
“PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia. PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau sebagai prioritas utama,” tutupnya. ***