PADANG - Seorang pria ditangkap jajaran Polres Tanah Datar karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/10/2019) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah milik mertuanya di Jorong Tanjung Tangah, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintai Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Dikutip dari TribunPadang.com, Sabtu (19/10/2019), tersangka berinisial RD (36) diketahui bekerja sebagai pedagang. Penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Polisi melakukan penyelidikan, hingga diketahui bahwa pelaku berada di rumah mertuanya. Saat mengetahui kedatangan petugas, RD langsung sembunyi di kamar mandi.

Namun, pelaku dengan mudah ditemukan polisi dan langsung langsung dilakukan penggeledahan badan serta di sekitar lokasi.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman membenarkan kejadian tersebut.

"Kami menemukan barang bukti satu set alat hisap atau bong," ujarnya kepada TribunPadang.com, Jumat (18/10/2019) malam.

Tak hanya itu, kata Iptu Marjoni Usman, polisi juga menemukan satu buah plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. Serbuk putih yang diduga sabu ini telah dibuang oleh RD ke dalam sumur berisi air yang dalamnya sekitar 20 meter.

Polisi juga menemukan di dalam kamarnya satu buah kaca pirek yang masih berisikan narkoba jenis sabu, serta satu pak plastik warna bening pembungkus sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

"Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat," ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

"Atas perkara ini, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 (1), 127 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun," tutupnya. (tpc)