SIAK - Kejaksaan Negeri Siak telah melaksanakan kegiatan Tahap II, tersangka Tindak Pidana Korupsi An. Jumadiyono Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis tahun 2018 dan 2019 pada Selasa (6/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB tadi.

Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Kantor Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tahun 2018 -2019 ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tahun Anggaran 2018 -2019 yang di duga fiktif.

"Tersangka atas nama Jumadiyono ini tadi didampingi pengacaranya. Ia dibawa langsung ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk dilakukan penahanan. Sekitar pukul 18.30 WIB tadi sudah selesai giat Tahap II ini," kata Kasi Intel Kejari Siak, Saldi dalam pers rilisnya.

Jumadiyono telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Setelah dilakukan Tahap II oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Siak, selanjutkan akan segera dilakukan Persidangan oleh Pengadilan Negeri Siak," imbuhnya. ***