SELATPANJANG, GORIAU.COM - Diduga banyak tempat usaha di Kepulauan Meranti belum mengantongi izin, namun sudah beroperasi sebagaimana mestinya. Dugaan lain adanya izin yang tidak sesuai dengan jenis usaha.
Informasi ini sudah mengambang ke permukaan sejak beberapa tahun silam. Anehnya, sampai saat ini belum ada pihak berwenang yang bersedia menertibkan atas pelanggaran yang terjadi.
Yang paling banyak disalahgunakan adalah izin usaha ruko, dan izin kedai kopi. Terkadang ruko itu dijadikan tempat kos atau penginapan, sementara izin kedai kopi dijadikan cafe.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi, ketika ditemui di ruangannya, Rabu (12/8/2015) mengatakan sebenarnya hal ini bisa diatasi. Dengan catatan, dinas terkait harus saling bersinergi dan menjalankan satu sistem yang jelas.
Adapun dinas terkait itu antara lain Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dan Satpol PP.
"Lihat izin (tempat usaha) nya apa. Itu perlu koordinasi antara tiga instansi tersebut," kata Dedi.
Kepada tempat usaha yang menyalahi izin (atau tidak memiliki izin, red) harus ditindak. Dicabut izin usaha yang semula didapati, ataupun pembekuan sementara usaha tersebut sampai dikeluarkan izin baru sesuai dengan jenis usaha.
"Harusnya tiga instansi tersebut punya sistem yang terkoneksi. Ini perlu jalan keluar. Izin tidak sesuai peruntukannya itu untuk apa, cabut saja. Satpol PP harus cek izin tempat usaha tersebut," ungkap Dedi lagi.
Terkait penertiban administrasi izin usaha ini, Komisi B akan berkoordinasikan dengan komisi A. Dedi khawatir, jika situasi seperti terus berlarut, maka akan muncul pungli-pungli dan itu sangat merugikan daerah.
"Retribusi itu akhirnya tidak masuk ke pendapatan daerah. Kan ini membuat daerah kita rugi," ujarnya lagi.
(zal)