PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin angkat bicara terkait tuntutan yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa surat dalam bentuk fisik yang dikirim oleh mahasiswa terkait silaturahmi hingga saat ini belum sampai ke meja rektor.

"Walaupun saya telah menerima kiriman surat secara elektronik, namun secara fisik saya belum dapat mendapatkannya. Tentu saja untuk memberikan pendapat, belum bisa disikapi kalau hanya lewat online," kata Mujahidin di depan gedung Rektorat UIN Suska, Senin (1/7/2019).

Dalam penjelasannya, Mejahidin mengklaim matinya demokrasi di UIN Suska Riau, karena dalam hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah berakhir sejak tanggal 28 Februari 2019 dan tidak ada mendapatkan laporan lisan maupun tertulis dari kepengurusan lama terkait masa berlaku.

Mengingat kevakuman BEM sebagai organisasi Mahasiswa (Ormawa), Mujahidin membentuk panitia anti AD HOC untuk pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema). Ia juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa melalui surat edaran yang mempersilahkan untuk mendaftarkan diri.

Dengan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu mahasiswa yang tergabung dalam Ormawa UIN Suska merupakan semester delapan sesuai dengan batas akhir masa studinya.

Kemudian, untuk transparansi anggaran mahasiswa, Mujahidin menuturkan jumlah anggaran setiap ormawa, haruslah dengan syarat pencairan sesuai dengan aturan keuangan pemerintah melalui SK.

Terkait permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT), ia menegaskan tidak ada revisi lanjutan karena peraturan tersebut berada dibawah kuasa kementerian agama.

Selain itu, Mujahidin akan mempertimbangkan pembuatan lapangan sepakbola baru sebagai ganti telah dibangun Gedung Dosen.

Untuk masalah pembangunan masjid, Mujahidin mengatakan perlu dilakukan investigasi ulang dan audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) terkait dana pembangunan.

Tidak hanya itu, Mujahidin menolak mengembalikan izin kegiatan malam untuk ormawa, karena menurutnya hal ini bertentangan dengan Keputusan Rektor UIN Suska Riau mengenai kode etoik mahasiswa, dimana sekretariat kampus dibuka setiap hari pukul 07.30 WIB - 17.30 WIB. Diluar dari jam tersebut ormawa tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun.

Ditambahkan, jika ada tuntutan terkait kebijakan di universitas ia menyarankan untuk menyalurkannya sesuai peraturan yang ada.

"Jika ada tuntutan lagi salurkan sesuai peraturan yang ada, dan berkas ini tolong dipelajari lagi, karena kita merupakan civitas akademik kita punya aturan akademik," pungkasnya. ***