PASIRPANGARAIAN – Enam pria terdakwa kasus pembunuhan Harimau Sumatera di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi dituntut masing-masing tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Jumat (13/6/2025).

Mereka yang duduk di kursi terdakwa adalah Zulimat, Endang, Sailendara, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Selain pidana penjara, masing-masing juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohul, Rendi Panalosa.

Tindakan keenam terdakwa dinilai kejam karena dengan sadar membunuh, menguliti, dan memutilasi seekor Harimau Sumatera yang terkena jerat babi milik warga. Setiap terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam proses pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Barang bukti yang digunakan dalam aksi ini seperti dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, sebatang kayu, dua ponsel, satu seling empat meter, dan satu mobil Toyota Innova, turut disita untuk negara atau dimusnahkan.

Rendi menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, khususnya Pasal 40A Ayat (1) Huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024.

“Mereka turut serta dalam perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, yang jelas merupakan ancaman serius bagi pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Dalam persidangan, keenam terdakwa tidak mengajukan pledoi dan hanya menyampaikan permohonan keringanan hukuman. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Rendi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam perburuan liar.

“Kita semua punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelestarian satwa langka dan menjaga keseimbangan alam,” ujarnya.

Sebelumnya, keenam pelaku diamankan aparat Polres Rokan Hulu dan BBKSDA Riau setelah ditemukan bagian tubuh Harimau Sumatera yang telah dibunuh di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi mencurigai keterlibatan mereka setelah melihat jejak ban dan kondisi jerat yang mencurigakan. (ant)