RENGAT- Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kawanan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) bersenjata api ini tergolong sangat nekat. Saat beraksi, mereka tidak kenal watu, jika ada target, siang bolong sekalipun mereka sikat.

Saat menjalankan aksinya, dengan berbekal sepucuk Senpi (senjata api) rakitan laras pendek jenis revolper dan pisau, mereka ini tak segan-segan melukai korbannya.

Seperti yang dialami pedagang emas keliling Abdul Thalib (48) dan itrinya Dewi Murni (34) warga Jalan Azkiaris, Rengat ini. Mereka ditembak dan bahkan nyaris ditikam oleh pelaku saat menggasak barang dagangan milik mereka.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Waka Polres Kompol Ferly saat menggelar konfrensi pers pengungkapan curas di wilayah hukum kerjanya, Selasa (1/3/2016) di Mapolres Inhu.

Disebutkan Ferly, kejadian itu dialami korban itu terjadi pada, Minggu (31/1/2016) lalu, sekira pukul 11.30 WIB. Dimana, kedua korban pulang berjualan dari pasar Pekan Tua Inhil menuju arah Rengat dengan menunggangi sepeda motor.

Sesampai di tempat kejadian perkara, tepatnya pada jalan rusak di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu, dua orang pelaku yang sudah mengiringi korban sejak dari pasar Pekan Tua langsung menyerempet dan menendang sepeda motor korban hingga jatuh.

Sadisnya, sebelum korban Abdul Thalib berdiri dari jatuh, pelaku melepeskan tembakan kearah paha korban dan merampas emas yang diletakan korban didalam jok sepeda motornya itu.

Sementara, istri korban yang mencoba melarikan diri dengan membawa kunci sepeda motor itu langsung dikejar pelaku dan berusaha menembak korban, beruntung senpi yang digunakan pelaku tidak meledak.

Tidak sampai disitu, pelaku yang juga membawa sebilah pisau itu hendak menikam korban, namun gagal setelah rekan pelaku yang lain memanggil untuk kabur setelah berhasil menggasak emas milik korban dari dalam jok sepeda motor korban. Korbanpun selamat dari maut.

"Atas laporan korban itu, kita berhasil menangkap pelaku, yakni inisial HN (46) warga Lubuk Linggau dan Ab (50) warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan da Hr (41) warga Kasui, Lampung," tegas Waka Polres.

Ketiga tersangka itu diamankan polres pada hari dan tempat yang berbeda. HN ditangkap pada, Kamis (18/2/2016) di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Inhu dan Hr ditangkap di Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Sabtu (20/2/2016) lalu.

"Dari hasil pengembangan perkara itu, satu tersangka inisial Ab dimanakan di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas pada, Jumat (26/2/2016) kemaren," pungkas Ferli menjelaskan.(Jef)