TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap tiga orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, Selasa (1/3/2016).

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk, pelaku pertama ditangkap di Kotobaru Kecamatan Singingi Hilir oleh Polsek setempat.

Adapun yang ditangkap tersebut yakni Sp (33) warga Kotobaru. Polisi berhasil mengamankan peralatan PETI seperti mesin diesel, keong, spiral, minyak solar dan pelatan lainnya.

Sementara, di Desa Logas Kecamatan Singingi, MR alias Dartok (36) dan ES alias Sangkot (33) yang diamankan polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin robin, dulang, ember dan karpet.

"Semua pelaku sudah diamankan di Polsek Singingi guna proses lebih lanjut," ujar Edy Sumardi.

Semua pelaku, lanjut Edy dikenakan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.***