PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa kembali direvisi oleh Pemerintahan Pusat. Diterbitkan Perpres nomo 4 tahun 2015 dengan revisi terbaru, terhadap beberapa pasal pada Perpres sebelumnya.

"Perpres nomo 4 tahun 2015 tersebut telah diundangkan pada 16 Januari lalu," tutur Kepala Bagian Program Pembangunan (Propam) Sekretariat Daerah (Sekda) Pelalawan, Tengku Zulfan, baru-baru ini.

Diungkapkannya, Jika sebelumnya dikabarkan paket proyek sistem Penunjukan Langsung (PL) akan dikurangi menjadi di bawah Rp 100 juta, namun hal itu tidak benar adanya.

"Untuk pengadaan langsung atau penunjukan langsung, baik barang maupun konstruksi tetap dibawah Rp 200 Juta," sebutnya seraya menambahkan, sedangkan untuk konsultan masih di bawah angka Rp 50 juta.(***)