BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Penarikan retribusi di terminal penumpang Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau dikhawatirkan menjadi ajang pungutan liar. Karena petugas dinas perhubungan ketika melakukan penarikan retribusi untuk kendaraan barang dan penumpang yang masuk, tidak pernah memberikan karcis sebagi bukti tanpa pembayaran lunas.
Dari pantauan, petugas Dinas Perhubungan di terminal melakukan penarikan retribusi kepada supir kendaraan roda empat baik penumpang dan motor barang yang masuk kedalam kota Bagansiapiapi maupun terminal.
Dari keterangan supir, cara pemungutan itu sudah berlangsung lama namun supir malah tidak tahu atas dasar apa mereka dipungut retribusi. ''Pernah saya sengaja menolak membayarnya, tapi kala itu petugas Dishub cuma menunjukkan karcis bahwa harus bayar retribusi. Tapi ketika itu, hanya sekali diberikan karcisnya, selanjutnya tidak lagi,'' kata salah satu supir yang biasa membawa penumpang lokal yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Kepala bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Susilo menyebutkan, bahwa selama ini tidak ada keluhan dari supir terkait pungutan retribusi yang dilakukan berdasarkan Perda Terminal.
''Biasanya pakai tiket. Ada nomor seri dan nominal pembayaran pada tiket retribusi itu. Mungkin tadi tidak ada tiket karena belum dicetak oleh Dispenda. Karena kita menyetor dengan mereka," kata Susilo kepada GoRiau.com, Minggu (1/2/2015).
Susilo mengatakan, pada tiket ada perbedaan pembayaran antara mobil penumpang, mobil pikcup, dan mobil barang.
Dan uang yang dipungut oleh petugas Dishub di terminal akan disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah yang nantinya akan disetor ke kas daerah . (amr)