
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sengketa lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak bertahun-tahun tak kunjung selesai. Agar persoalan ini tak berlarut-larut, Komisi II DPRD Siak memanggil kedua perusahaan perkebunan ini untuk menggelar rapat dengan pendapat (hearing, red).
Namun, niat baik wakil rakyat itu tidak ditanggapi manajemen PT DSI. Kendati sudah diundang jauh-jauh hari, tetap saja perwakilan PT DSI tidak hadir."Sudah kita undang baik-baik, tetap saja mereka (PT DSI) tak datang, apa mereka tak sadar keberadaan selama ini menyengsarakan rakyat. Harusnya Pemkab Siak bersikap tegas dengan perusahaan yang tak taat aturan ini," cetus Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan, saat hearing, Senin (9/2/15).
Pimpinan sidang, Syamsurizal juga menyayangkan sikap PT DSI yang tidak memenuhi undangan DPRD Siak, tanpa ada alasan jelas secara tertulis.
"Harusnya, kalau tak sempat hadir, tolong dikonfermasi ke kita. Ini tak ada kabar, apa alasan mereka tak hadir, sehingga terkesan melecehkan kita," kata Syamsurizal.
Kendati demkian, Komisi II DPRD Siak tetap menggelar hearing dengan PT Karya Dayun, anggota koperasi Sengkemang Jaya dan Rukun Makmur serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Koperasi, Kabag Pemerintahan dan Kabag Pertanahan Siak.(nal)