PANGKALAN KERINCI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mendesak kontraktor proyek rehab gedung DPRD menggesa pengerjannya.

Mengingat proyek yang bersumber dari APBD Pelalawan 2020 senilai Rp 2.177.976.833.19, waktu pelaksanaan 120 hari kalender dengan tanggal kontrak 3 Agustus 2020.

Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh S.IP, Jumat (18/9/2020) mengatakan, Dinas PUPR harus mendesak kontraktor agar pekerjaan segera dimulai.

Pasalnya, sampai saat ini belum terlihat adanya kegiatan pengerjaan rehab gedung DPRD oleh kontraktor pelaksana CV Amira Pratama.

"Kontrak tanggal 3 Agustus, tapi sampai hari ini belum ada nampak aktivitas kerja. Material juga tak nampak," ujar Arnazh.

Diingatkannya, proyek rehab gedung wakil rakyat tersebut agar jangan sampai terjadi putus kontrak. Pekerjaan agar dapat diselsaikan oleh kontraktor tepat waktu.

"Kita minta pekerjaan ini digesa. Jangan sampai terjadi putus kontrak," tandas Arnazh, kepada GoRiau.

Sebagai informasi tambahan. Proyek rehab gedung DPRD Pelalawan sempat terbengkalai lantaran putus kontrak pada akhir tahun 2018 lalu. Proyek APBD Pelalawan 2018, senilai Rp 3.282.839.705.04. ***