TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Berdasarkan hasil mediasi antara petani kelapa di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran dengan PT Bumi Nusa Setia (BNS) beberapa waktu lalu, disetujui nilai ganti rugi satu batang pohon kelapa petani yang rusak sebesar Rp100 ribu.

Melihat hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Inhil memandang bahwa, angka tersebut sangat tidak sesuai, mengingat petani memerlukan waktu yang lama untuk menumbuhkan kembali kelapa yang sudah rusak akibat hama kumbang yang di duga berasal dari PT BNS.

''Kita minta, PT BNS mempertimbangkan kembali besaran angka itu, karena saya rasa, angka itu tidak memadai,'' ujar Anggota Komisi II DPRD Inhil, Alfian kepada awak media, Senin (6/7/2015).

Seharusnya, seperti keinginan petani yang kebun kelapanya rusak, angka ganti rugi yang sesuai per batang pohon kelapanya dikatakan Allfian adalah sebesar Rp4,8 juta.

''Jika PT BNS bayar Rp100 ribu, itu sama saja dengan merendahkan petani kelapa,'' sebutnya.

Politisi Partai Demokrat ini merincikan, angka Rp4,8 juta itu sudah sesuai, mengingat harga bibit kelapa perbatangnya saja Rp10 ribu, biaya perawatan selama 10 tahun Rp1,2 perbatang dan angka produksi selama 10 tahun sebesar Rp3,6 juta.

''Angka produksi sebesar Rp3,6 juta ini berdasarkan perincian satu pohon kelapa menghasilkan 60 butir kelapa per tiga bulan. Sementara, untuk lahan gambut, kelapa membutuhkan waktu 10 tahun sampai produktif,'' terangnya.

Untuk itulah, kenapa angka Rp100 ribu dikatakannya tidak memadai, karena jika petani kembali memulai menanam pohon kelapa yang rusak dari sekarang, maka 10 tahun ke depan para petani baru bisa menikmati hasilnya.

''Selama 10 tahun itu, akan ada 40 kali panen yang seharusnya dilakukan jika kebun tidak rusak akibat serangan hama kumbang ini, maka itu, PT BNS harus memikirkan hal ini,'' tukas Alfian.(ayu)