JAKARTA - Hilangnya potensi pendapatan negara dalam jumlah besar akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing kembali menjadi perbincangan hangat. Isu ini mencuat ke publik setelah ditemukannya rekam jejak transaksi bernilai fantastis dengan pihak terafiliasi yang dilakukan oleh sejumlah emiten minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) skala kakap.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan segera mengambil langkah serius untuk menelusuri aliran dana dan transaksi afiliasi ini. Sepanjang tahun 2025, lembaga riset NEXT Indonesia Center mencatat adanya porsi transaksi berelasi yang sangat dominan di beberapa perusahaan sawit besar.

Bukan Pelanggaran Tapi Wajib Transparan

Aktivitas transaksi antargrup atau terafiliasi ini sejatinya merupakan praktik lumrah dalam sebuah kelompok usaha yang terintegrasi. Belum ada aturan hukum yang melarangnya secara mutlak.

"Pada dasarnya, transaksi dengan pihak berafiliasi bukan praktik yang dilarang. Namun, ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, maka transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi sesuatu yang penting," ungkap Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Rincian Nilai Transaksi Emiten Sawit

Hasil kajian mendalam terhadap laporan tahunan dan keuangan tahun 2025 dari 10 emiten sawit beraset terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) memperlihatkan data yang patut dicermati. Berikut adalah urutan perusahaan dengan transaksi berelasi tertinggi:

  • Posisi 1 (LSIP): PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk meraup pendapatan dari pihak berelasi sebesar Rp3,6 triliun. Angka ini setara 64,49 persen dari total penjualan 2025, yang utamanya mengalir ke PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai entitas induk.
  • Posisi 2 (SMAR): PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk membukukan transaksi relasi senilai Rp43,3 triliun atau 49,79 persen. Rinciannya meliputi penjualan domestik Rp11,4 triliun dan ekspor Rp31,9 triliun.
  • Posisi 3 (SIMP): PT Salim Ivomas Pratama Tbk mencatatkan Rp8,3 triliun transaksi afiliasi (39,45 persen), sebagian besar berputar dalam ekosistem Grup Indofood.
  • Posisi 4 (TBLA): PT Tunas Baru Lampung Tbk membukukan transaksi dengan pihak berelasi hingga mencapai Rp7,7 triliun (33,57 persen).

Pemerintah Harus Periksa Harga Pasar

Besarnya nilai transaksi ini bukan berarti perusahaan otomatis melakukan kecurangan. Namun, pemeriksaan kewajaran nilai jual beli mutlak dilakukan.

"Tingginya transaksi afiliasi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan bisnis. Namun, penilaian harus dilakukan berdasarkan harga, mekanisme dan syarat transaksi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan," jelas Sandy.

Kehadiran regulasi seperti POJK Nomor 42 Tahun 2020 dan PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengatur tegas bahwa transaksi semacam ini harus mematuhi prinsip kewajaran dan kejelasan bisnis.

"Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik," tambahnya.

"Karena itu, perusahaan terbuka wajib memastikan transaksi dengan pihak berelasi tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen," pungkasnya. ***