JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, Kamis (11/9/2025). Filianingsih dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
"Besok (hari ini, red) ada pemeriksaan (Filianingsih) jawabannya, ya," ujar Asep di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Materi pemeriksaan salah satunya terkait alasan Bank Indonesia menyalurkan dana PSBI kepada dua anggota DPR RI yang kini berstatus tersangka, yakni Heri Gunawan alias Hergun dan Satori. Dana CSR itu diketahui mengalir ke sejumlah yayasan terafiliasi dengan keduanya.
"Kita menyusuri pertanyaan besarnya, mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota Komisi XI ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG," jelas Asep.

Sebelumnya, Filianingsih sempat dijadwalkan hadir pada Kamis (19/6/2025), namun berhalangan karena agenda di luar negeri. Hingga kini, ia baru kembali dipanggil oleh penyidik.

Pada Kamis (7/8/2025), KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, keduanya belum ditahan karena KPK masih menghimpun bukti tambahan.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan membahas dan menyetujui anggaran mitra kerja seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang juga diisi oleh Heri Gunawan dan Satori. Panja ini membahas pendapatan serta pengeluaran BI dan OJK.

Setiap November, Panja menggelar rapat dengan pimpinan BI dan OJK. Dari forum itu, disepakati adanya alokasi dana program sosial untuk setiap anggota Komisi XI. BI tercatat mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun. Dana disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, dengan teknis pelaksanaan dibicarakan antara tenaga ahli DPR bersama pihak BI dan OJK.

Heri Gunawan disebut menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal. Proposal tersebut menggunakan empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.

Namun, pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan itu menerima dana tanpa melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Uang itu dialihkan ke rekening pribadi, kemudian digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola bisnis minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu dipakai untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga pembelian kendaraan. Bahkan, ia diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan aliran dana.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***