
JAKARTA - Simpang siur mengenai status Abdul Karim Raed Miqdad (AKRM) di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Pria berkewarganegaraan Palestina yang dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026) lalu tersebut dipastikan merupakan warga negara biasa yang tersandung kasus pidana murni, bukan tokoh agama maupun aktivis.
Fakta ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/7/2026). Ia mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Kedutaan Besar Palestina di Indonesia untuk meluruskan narasi yang telanjur beredar di publik.
"Narasi yang menyebutkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza, berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina, memastikan informasi tersebut tidak benar," bebernya.
Patuhi Statuta Kepolisian Internasional
AKRM dipulangkan secara paksa karena berstatus sebagai subjek red notice yang diterbitkan Interpol pada 16 Juli 2026. Pemerintah Siprus menetapkannya sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup atas sebuah tindak pidana di wilayah hukum mereka.
Sekretaris NCB Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menyebutkan bahwa penangkapan tersebut adalah bentuk kepatuhan Indonesia terhadap hukum internasional.
"NCB Interpol Indonesia konsisten melakukan tindakan tegas terhadap semua subjek internasional red notice tanpa melihat apa pun latar belakang politiknya," sambungnya.
Mengingat tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus, mekanisme pemulangan menggunakan skema pendeportasian. Pemerintah Siprus bahkan mendatangkan pesawat pribadi untuk menjemput AKRM di Jakarta.
Minta Jaminan Keselamatan
Meski AKRM berstatus tersangka tindak pidana, pemerintah Indonesia tetap memikirkan aspek perlindungan hak asasi. Yusril Ihza Mahendra telah meminta komitmen langsung dari Duta Besar Siprus, HE Nicholas Panayiotou agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke negara ketiga, utamanya Israel.
Menurutnya, penyerahan ke pihak ketiga akan mencederai mekanisme Interpol, di mana syarat penerbitan red notice harus bersih dari unsur politik, agama, dan militer.
Ia juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum individual ini tidak melunturkan dukungan Indonesia terhadap Palestina.
"Kasus Abdul Karim Raed Miqdad ini merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," tutupnya.***