PEKANBARU - Munculnya nama Drs. H. Dastryani Bibra sebagai Bakal Calon Walikota Pekanbaru yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) sedikit mengejutkan perpolitikan di Kota Pekanbaru jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 mendatang. Staf Ahli Walikota ini mengaku siap melepas jabatan birokrasi yang sudah puluhan tahun diembannya demi bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan 5 tahun mendatang.

Dastryani Bibra hari ini, Selasa (20/9/2016), resmi diusung PDIP berkoalisi dengan PPP dengan pasangannya Said Usman Abdullah, yang merupakan lesgislator dua periode di DPRD Kota Pekanbaru. Disebut-sebut bakal jadi kuda hitam pada ajang Pemilukada yang akan digelar Februari 2017, Dastrayani hanya berujar singkat.

"Kita ini bukan kuda hitam, tapi kulit hitam, iya," seraya menunjukkan kulit tangannya.

Bulat tekad Dastryani Bibra maju sebagai Bakal Calon Walikota Pekanbaru 2017-2022 sudah dilakukan sejak jauh hari, dengan mengikuti penjaringan sejumlah partai politik. Terakhir nama mantan manejer PSPS Pekanbaru itu sempat digadang-gadang sebagai calon Partai Golkar. Alih-alih dapat perahu Golkar yang sudah dulu merestui pasangan Ramli Walid-Irvan Herman, lelaki yang akrab disapa Bang Ide justru muncul di PDIP.

"Saya yakin dengan dukungan PDIP dan PPP, kami bisa mendulang kemenangan di Pilkada nanti," ucapnya.

Apakah yakin untuk melawan calon petahana Firdaus-Ayat Cahyadi, Dastrayani mengaku di sini bukan mencari siapa lawan, tapi bagai mana bisa berbuat untuk mengambil hati rakyat Kota Pekanbaru.

"Saya maju dengan niat yang tulus untuk membangun kota Pekanbaru yang lebih baik kedepan," lanjutnya.

Tidak hanya serius mencari partai politik, Ide juga sudah menyatakan melepas jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah sekian tahun bergelut di Pemerintah Kota Pekanbaru itu.

"Ini sudah saya buktikan hari ini, saya sudah dapat KTA (Kartu Tanda Anggota) dari PDIP, artinya kalau sudah bergabung di parpol, saya harus lepas jabatan sebagai PNS," ungkap dia. Dia mengaku, apa yang sudah menjadi keputusan ada konsekwensi dan resiko yang harus ditanggung, termasuk melepas jabatan birokrat sebagai mana diatur oleh UU Pemilu. ***